Tampilkan postingan dengan label motor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label motor. Tampilkan semua postingan

14 Oktober, 2015

Jika Nunggak Kredit

Pihak Kreditur (Leasing) TIDAK BOLEHMENGAMBIL MOTOR/ MOBIL/RUMAH semaunya sendiri !
Jika Anda pernah berpikir bahwa motor/mobil Anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan.
Anda tak perlu khawatir,Sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.